Aturan & pengumuman
Penumpang dengan reservasi yang telah dikonfirmasi, dalam kondisi tertentu, berhak atas kompensasi jika terjadi penolakan boarding, pembatalan penerbangan, atau penundaan lebih dari empat (4) jam dalam keberangkatan. Kompensasi ini berlaku untuk penerbangan yang berangkat dari Vietnam, selama penyebab gangguan berada dalam kendali kami.
A. Penolakan Boarding
Jika terjadi penolakan boarding, kami dibebaskan dari kewajiban memberikan kompensasi dalam kondisi berikut:
Durasi penerbangan dalam negeri | Jumlah kompensasi* |
Domestik | |
Di bawah 500 km | 200.000 VND |
500 km hingga kurang dari 1.000 km | 300.000 VND |
1.000 km atau lebih | 400.000 VND |
Penerbangan internasional yang berangkat dari Vietnam | |
Di bawah 1.000 km | 25 USD |
1.000 km hingga kurang dari 2.500 km | 50 USD |
Dari 2.500 km hingga kurang dari 5.000 km | 80 USD |
Dari 5.000 km atau lebih | 150 USD |
*Harap diperhatikan bahwa jika penerbangan tertunda dan kemudian dibatalkan, kompensasi hanya akan diberikan sekali.
Kami dapat memberikan kompensasi dalam salah satu metode pembayaran berikut:
A. Penolakan boarding
Jika Anda ditolak boarding karena alasan yang berada dalam kendali kami, kompensasi akan diberikan pada saat penolakan boarding terjadi.
B. Pembatalan penerbangan atau penundaan lama
Jika penerbangan Anda dibatalkan atau ditunda lebih dari empat (4) jam karena alasan yang berada dalam kendali kami, kompensasi akan diberikan dalam waktu empat belas (14) hari kerja sejak tanggal kami menerima permintaan kompensasi Anda.
Jika ada pertanyaan terkait hak Anda berdasarkan Surat Edaran No. 14/2015/TT-BGTVT atau untuk mengajukan permintaan kompensasi, silakan hubungi departemen Urusan Pelanggan Emirates secara langsung menggunakan Formulir Umpan Balik atau Keluhan online.
Kompensasi untuk pembatalan dan penundaan penerbangan yang memenuhi syarat selama lebih dari empat (4) jam akan diberikan dalam waktu empat belas (14) hari kerja setelah kami menerima permintaan tertulis Anda ke Bagian Urusan Pelanggan Emirates.
Pemberitahuan ini diwajibkan oleh Pasal 4(2) Surat Edaran No. 44/2023/VBHN-BGTVT tanggal 2 Agustus 2023 dari Kementerian Perhubungan yang mengatur kompensasi di muka yang tidak dapat dikembalikan untuk transportasi penumpang udara. Jika terdapat kontradiksi antara pemberitahuan ini dan hukum, ketentuan hukumlah yang akan berlaku.